kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Seorang pemuda di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau berinisial S berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau, Selasa, (29/5/2023).
Pemuda tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dirumahnya pelaku 6 Mei 2023 lalu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso memberikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Baca Juga : Â Berkedok Transfer Ilmu Penunduk Lelaki, Pria di Kapuas Lakukan Pencabulan
” Pelaku sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau, ” kata Sugiharso, saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (1/6/2023).
Peristiwa itu kata Sugiharso, terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekitar Pukul 13.40 WIB, korban bersama temannya naik sepeda motor punya korban untuk mendatangi pacar korban berinisial S.
Karena, kata Sugiharso, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan foto bugil korban saat Video Call yang telah di screenshoot kepada teman sekolah sehingga korban takut dan mau bertemu pelaku.
Sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku kata Sugi, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan di paksa untuk berhubungan Intim.
Baca Juga : Â Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Murung Raya
Namun, upaya pelaku gagal setelah pada pukul 14.15 WIB datang seorang perempuan untuk membeli es Batu di warung pelaku.
” Kesempatan itu digunakan korban memakai celana dan saat itu juga datang 2 teman korban sehingga nafsu bejat tersebut tidak terlaksana dan selanjutnya korban diantar Terlapor ke rumah temannya menggunakan motor, ” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post