kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – seorang pemuda berinisial MA (28) ditangkap ke polisi akibat diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 7 Tahun di Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga :Â Pria Paruh Baya Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental di Mintin
Kasi Humas Polres Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng,AKP Daspin menjelaskan, peristiwa itu diduga dilakukan barak karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh SY (27) pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 06.00 Wib.
“Menindaklanjuti laporan Polisi nomor : LP /B /123/X / 2022/SPKT SATRESKRIM/ POLRES PULANG PISAU/ POLDA KALTENG, tanggal 11 Oktober 2022, langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sehingga dapat mengamankan pelaku, ” terang AKP Daspin dalam rilis yang dikirim Rabu (12/10/2022)
Kronologi nya kata dia, bermula pada saat pelaku pulang kerja Jumat 16 September 2022 sekira jam 14.00 Wib.
Baca juga :Â Siswa PKL Cabuli Bocah 9 Tahun di Palangka Raya
Kemudian pelaku melihat korban dan memanggilnya masuk kedalam barak untuk bermain handphone.
Setelah sampai di barak pelaku langsung melancarkan perbuatan bejatnya. Dan Aksi itu kemudian diulangi dihari lain sehingga totalnya sebanyak 3 kali.
” Orang tua korban keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post