kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga edarkan sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial MS (28) diamankan polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Sabangau, di kediamannya di Jalan Durian III, Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu,” kata Kapolsek Sabangau, Ipda Ali Maffud, pada saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga : Â Ketahuan Beli Sabu, Duda Muda Ini Diringkus Polisi
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 6,17 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu kotak rokok, satu pack plastik klip, satu buah gunting, satu buah sendok sabu, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit handphone dan uang tunai Rp 800 ribu.
“Kemudian terduga pelaku kita serahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku merupakan seorang pengedar yang telah lama menjadi target operasi pihaknya.
“Benar kami ada menerima terduga pelaku yang merupakan bandar sabu dari Polsek Sabangau dan kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Baca Juga : Â Tak Sadar Diintai Polisi, Warga Sepang Asyik Transaksi Sabu di Rumah
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post