kaltengtoday.com, Kapuas – Seorang pemuda berinisial MD di ciduk Polisi kerena kedapatan mau transaksi narkoba di depan kantor Cabang BRI Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam,Rabu 24 April 2022 pukul Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan pengungkapan peredaran narkotika di depan Kantor Cabang BRI Jalan Tambun Bungai berawal dari informasi masyarakat kemudian di tindak lanjuti anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas dibantu Anggota Polsek Selat bahwa akan dilakukan transaksi dengan ciri yang sudah dikantongi merasa sudah cukup maka dilakukan penangkapan.
Baca Juga :Â Bandar Sekaligus Pemakai Narkoba di Kabupaten Kapuas Digulung Polisi
“Saat kami ciduk MD(23),warga Jalan Jawa Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat itu tidak berkutik,saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika diduga sabu dalam paketan kecil dengan brutto 0,93 gram,”kata Iptu Subandi,Jumat 29 April 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,93 gram.,satu buah kotak rokok merk Gudang Garam,satu buah kotak rokok merk Sampoerna,satu buah handphone merk vivo warna hitam dan satu unit Sepeda Motor MX warna hitam Nopol KH 5736 BH.
“Saya tegaskan tidak ada tempat bagi pengedar atau pun pemakaian narkotika di Kabupaten Kapuas apa bila melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Kapuas akan kami tindak tegas,”tukasnya.
Baca Juga :Â Dua Orang Pengguna Narkoba Kapuas Diamankan di Tempat Berbeda
Mantan Kapolsek Kapuas Murung itu,megungkapkan,tersangka MD harus menanggung perbuatannya dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Jim]
Discussion about this post