Kalteng Today – Sampit, – Usianya masih tergolong muda sekitar 19 tahun. Namun pemuda bernama Fajar iwarga Jalan Iskandar Ketapang ini harus berurusan dengan polisi.
Dia diduga memiliki sabu dan berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim. Fajar ditangkap pada Jum’at (4/8) sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan H Juanda XXII barak pintu Nomor 06 milik H. RAHMAN Rt. 048 Rw. 002 KelurahN MB. Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan beruapa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plasti klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) set alat isap, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan 1 (satu) buah botol berisi urine milik sdr. FAJAR Bin ALIANSYAH. Jelas Iptu Arasi Kasatres Narkoba Polres Kotim mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (7/8).
Kronologis penangkapan terhadap pelaku yakni sewaktu anggota Satres Narkoba polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah barak Jl. Ir. H. Juanda XXII sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dengan mengamankan terlapor dirumah barak tersebut kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditangan kanan terlapor, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Ungkapnya.
Baca Juga: Gegara Di Lempar Batu Oleh Orang Gila, Pria Ini Meninggal di Rumah Sakit
Pasal yang di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 yat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post