Kalteng Today – Sampit, – Bergerak cepat dan tidak pandang bulu, itulah komitmen Polres Kotim untuk membasmi peredaran Narkoba di wilayah Hukum Bumi Habaring Hurung.
Ade Putra Gilang alias Gilang, pemuda 19 tahun ini diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Kotim pada Sabtu, (27/6) sekitar pukul 01.00 WIB atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan Nomor : LP/ 155 /VI/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 27 Juni 2020. Gilang ditangkap di Jalan Kapten Mulyono ( Depan Kamar No 108 Pondok Family) Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres Kotim Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, jelasnya kepada Kaltengtoday, Minggu (28/6).
Baca Juga : Bupati Gumas: Disepakati Rumah Ibadah Akan Dibuka Kembali
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik l diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5 (lima) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garang, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) buah Motor Merk Honda Scopy Warna Hitam Merah tanpa Plat Nopol dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam tipe A3S dengan sim card.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,pungkasnya. [Red]
Discussion about this post