Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut mendapat apresiasi.
Salah satu apresiasi tersebut datang dari Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin yang menyampaikan bahwa capaian tersebut sekaligus memberikan motivasi kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov dalam melayani masyarakat.
Baca Juga : Raih Predikat WTP Hingga 8 Kali, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel
“Kita bersyukur Pemprov Kalteng kembali meraih opini WTP. Namun demikian, tetap ada beberapa catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Muhajirin, Selasa kemarin (3/6/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa terdapat catatan penting yang mestinya diperhatikan pihak eksekutif, seperti pengelolaan pajak air permukaan yang dinilai belum optimal.
“Kami akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, khususnya yang menangani pemungutan pajak air permukaan. Ini penting karena menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Senior politikus Partai Demokrat Kalteng ini mengungkapkan, seperti halnya pajak air permukaan sangat krusial, utamanya bagi sektor pertambangan dan perhubungan yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Kalteng.
Akan tetapi, berdasarkan temuan BPK, kontribusi sektor ini masih belum memenuhi target yang diharapkan.
“Kami akan mendorong instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pendapatan Daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Baca Juga : Fraksi Gerindra Apresiasi Atas Tercapainya Opini WTP ke 10 kalinya
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima data terbaru karena RDP dengan Badan Pendapatan Daerah belum dilaksanakan. Tetapi, DPRD memastikan akan mengawal proses ini secara politik agar instansi teknis segera bertindak dalam penagihan dan pengawasan.
“Kami akan meminta agar instansi terkait bergerak cepat, termasuk menindak perusahaan yang tidak taat. Pajak air bukan sekadar angka, tapi berkaitan erat dengan kemandirian fiskal daerah,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post