Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Gubernur Kalteng menghadiri kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional, bertempat di Kantor Kelurahan Kalampangan Jl. Mahir Mahar KM. 18 Kota Palangka Raya, Senin (22/4/2024).
Sahli Gubernur Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengungkapkan pihaknya sangat menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional guna mewujudkan cita-cita Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui Reforma Agraria,” katanya.
Baca Juga : Nuryakin Buka Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Kalteng Tahun 2023
Lebih lanjut, program Reforma Agraria memerlukan dukungan dan keterlibatan dari pihak-pihak terkait guna tercapainya peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Reforma Agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. Sehingga Penyelenggaraan Reforma Agraria perlu dukungan dan keterlibatan pemerintah/lembaga dan stakeholder terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Yuas mengajak bersama-sama mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi guna mencapai tujuan pemberdayaan dari program Reforma Agraria, serta dapat mendorong potensi usaha kegiatan di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ia juga berharap dengan terlaksananya kegiatan tersebut, mulai dari permasalahan hingga kendala yang berkaitan dengan pertanahan dapat teratasi agar program di bidang pertanahan dapat terealisasi.
Baca Juga : Herson B. Aden : Reforma Agraria Bantu Masyarakat Kalteng Dalam Mengelola Aset Tanah
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Prov. Kalteng Ferdinan Adinoto mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalteng menjelaskan bahwa bidang tanah dijadikan sebagai aset hidup serta dapat menjadi modal bagi masyarakat.
“Jadi, sertifikat bukan dalam arti hanya dapat kita simpan di lemari atau bahkan di desa-desa dapat disimpan di bawah Kasur. Tetapi bagaimana sertipikat ini bisa menjadi sumber permodalan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pemberdayaan ini merupakan pemberian bantuan langsung atau program dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta kerjasama antara masyarakat dengan kementerian lembaga pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota yang memiliki kemampuan mendukung program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria.
Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan, bahwa penataan akses dapat memberi solusi bagaimana mengelola tanah menjadi instrumen yang penting.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Inginkan Reformasi Agraria Jadi Solusi Permasalahan Sosial Kemasyarakatan
“Penataan akses akan memberikan sebuah solusi dalam mengelola, mengolah tanah menjadi instrumen penting menuju kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, ia menambahkan jika memiliki tanah yang banyak namun tidak berproduksi maka tidak akan memberikan manfaat.
“Kita kalau punya banyak-banyak tanah kalau tidak berproduksi juga tidak akan memberikan manfaat. Sehingga saat masyarakat mendapatkan penataan aset harus dijaga dengan betul, jangan sampai dijual. Karena tujuan Reforma Agraria bukan hanya sesaat,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post