Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan.
Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut.
Baca Juga : Titik Terang Sengketa Lahan Adat di Tumbang Ngahan, Simpei D Marang Buka Ruang Komunikasi
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif, tuntas, dan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di masyarakat.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah memberikan masukan terhadap substansi Raperda yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng. Hasil kompilasi tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Pemprov Kalteng bersama DPRD juga menyepakati target percepatan, dimana Data Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan sudah diterima DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.
Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah di Palangka Raya Naik ke Tahap Penyidikan, Pensiunan PNS Sampaikan Keberatan
Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui kajian pasal demi pasal guna memastikan harmonisasi regulasi.
Pemprov Kalteng menargetkan keseluruhan proses pembahasan Raperda dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026, sehingga regulasi tersebut segera memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan di daerah.[Red]














Discussion about this post