Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP Kalteng) Rendy Lesmana, menyampaikan arahan Menteri Pertanian bagi setiap penyedia kegiatan cetak sawah yang tidak memiliki ketersediaan excavator, hendaknya segera dilakukan pemutusan kontrak.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan, guna mencegah keterlambatan yang lebih lanjut serta menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga :Â Dispertan Gelar Kegiatan Gerakan Menanam Tanaman Hortikultura
Sementara itu, bagi penyedia yang memiliki alat terbatas atau menunjukkan progres pelaksanaan yang lambat, sebaiknya dilakukan addendum kontrak yang memuat penyesuaian waktu atau ruang lingkup pekerjaan sebagai langkah percepatan.
Jika pembersihan dan perataan lahan sudah clear and clean, proses pengolahan lahan untuk pertanaman padi, dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap pihak yang terkait pekerjaan konstruksi mencermati masa tenggat waktu pekerjaan. Begitu juga untuk tim pengawas melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan konstruksi cetak sawah sesuai dengan rencana, petunjuk teknis, dan target yang telah ditetapkan,” katanya kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Pihaknya mengingatkan agar memperkuat kerja sama tim pengawas mengevaluasi pekerjaan konstruksi tersebut sesuai arahan Menteri Pertanian.
Baca Juga :Â Dukung Pengembangan Kawasan Hortikultura
Di samping itu, Rendy Lesmana juga menyampaikan informasi bagi penyedia yang telah menyelesaikan kegiatan cetak sawah sesuai ketentuan kontrak dan memiliki jumlah excavator yang memadai, dapat dipertimbangkan untuk pelaksanaan kontrak baru sebagai bagian dari strategi percepatan dan efisiensi program.
“Target luas cetak sawah tahun 2025 yang ditetapkan untuk Kalteng seluas 85.740 hektar. Jika memenuhi persyaratan teknis dapat mengajukan kontrak baru,“ tutupnya. [Red]














Discussion about this post