Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan pendapat akhir terhadap pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.
“Berdasarkan pidato pengantar Raperda Inisiatif DPRD, kami menyatakan menyetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, Rabu (18/6/2025).
Wagub juga mengapresiasi seluruh fraksi pendukung DPRD, yang telah menyetujui Raperda tentang RPJMD Kalteng Tahun 2025-2029, untuk dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme berlaku.
Baca Juga :Â Wagub Buka Musda IKA-SKMA Tahun 2025
Ia juga berkesempatan memberikan tanggapan Pemprov terkait Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2025-2029.
“Menanggapi pemandangan Fraksi Partai PDIP. Kami sepakat untuk menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara pembatasan pembakaran hutan dan lahan,” tuturnya.
Pihaknya juga sepat, sebab dinilai selaras dengan Misi ke-5 Pemprov, penegakan Perda tersebut perlu juga memperhatikan kearifan lokal.
“Kemudian, terkait penyelesaian batas antar wilayah dan penegasan Batas daerah yang belum ditetapkan dalam Permendagri penanganannya sudah di tingkat Pusat,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Rasakan Dampak Tantangan Global, Wagub Kalteng: Perlu Strategi Hadapi Iklim Global
Ia menambahkan, karena tahapan penanganan sesuai ketentuan sudah
dilakukan di tingkat provinsi, sehingga pihaknya saat ini hanya menunggu penanganan lebih lanjut dan keputusan Mendagri terhadap batas daerah yang belum selesai.
“Apabila ada usulan kesepakatan antar daerah, maka Pemprov dan pusat akan menindaklanjuti dengan memfasilitasi kedua daerah untuk percepatan penyelesaian tata batas,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post