Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kalimantan Tengah (Bapperida Kalteng), Leonard S. Ampung menyebutkan akan segera menyiapkan langkah-langkah strategis terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).
Menurutnya, langkah-langkah strategis tersebut khususnya dalam hal mengintegrasikan RP2P ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca Juga : BPBD Kabupaten Kapuas Susun Dokumen Penanganan Banjir Sesuai RPJMD
“RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang,” katanya kepada awak media, Jumat (24/1/2025).
Dengan launching Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 ini, pihaknya berharap seluruh daerah termasuk Kalteng, mampu dan dapat menjawab tantangan pada wilayah perkotaan saat ini.
“Tantangan pada wilayah perkotaan itu yakni diperlukannya acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan perkotaan, meminimalisasi terjadinya permasalahan lintas sektor di perkotaan,” ungkapnya.
Selain itu, tidak terintegrasinya proses penyediaan layanan, kebijakan antar sektor, tahapan dan waktu pelaksanaan penyediaan fasilitas, maupun penyediaan layanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan.
Permendagri ini merupakan pengimplementasian PP 59 tahun 2022 tentang Perkotaan yang mengatur mengenai ketentuan umum, rencana sistem pelayanan perkotaan, rencana pendanaan indikatif, pengaturan konsolidasi, operasionalisasi RP2P menjadi bagian RPJMD dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta integrasinya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga : Leonard Buka FGD Penyusunan Program dan Kegiatan Dalam RPJMD dan RKPD
Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi panduan dalam menghadapi berbagai tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai.
“Dengan perencanaan yang baik, kota-kota di Indonesia dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tambah narasumber tersebut.
Sebagai salah satu provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan di sektor perkotaan, Kalteng berkomitmen untuk mempedomani Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).[Red]
Discussion about this post