Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kalimantan Tengah (Bapperida Kalteng) menggelar Rapat Penjelasan Terkait Penginputan Usulan pada Aplikasi E-Rakortek.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 dan 259 tentang Pemerintahan Daerah, serta tindak lanjut dari rapat pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah tahun 2025 da rapat ini berlangsung di Aula Serbaguna Bapperida Kalteng, pada Rabu (12/2/2025).
Baca Juga : Bapperida Kalteng Tingkatkan Upaya Efektivitas Perencanaan Dalam Pembangunan
Kepala Bapperida Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan, rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) serta usulan daerah melalui Aplikasi E-Rakortek.
Leonard menegaskan, Rakortekrenbang Tahun 2025 akan melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian dan Lembaga (KL), dengan pemerintah daerah, yang diwakili oleh Bapperida dan perangkat daerah.
Dalam forum ini dibahas IKUD yang mencakup 31 urusan pemerintahan daerah. Dan, .enurutnya, substansi utama dalam Rakortekrenbang Desk Urusan adalah pembahasan dan kesepakatan dukungan subkegiatan dalam rangka mencapai target outcome pada masing-masing urusan pemerintahan.
“Kinerja, Indikator Kinerja, dan subkegiatan yang dibahas dalam Rakortekrenbang harus selaras dengan yang tertuang dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan setiap tahunnya,” terangnya.
Leonard menambahkan, keluaran dari Rakortekrenbang ini akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Kesepakatan ini juga akan menjadi bahan input bagi pemerintah pusat dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, serta bagi pemerintah daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Baca Juga : Bapperinda Kalteng Gali Bahan Penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah
“Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses penginputan usulan program dan kegiatan di Aplikasi E-Rakortek, sehingga mekanisme perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional,” jelasnya.
“Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan yang berbasis data dan indikator kinerja yang terukur,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post