Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Darliansjah turut serta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Keterlibatannya tersebut dilakukan dengan Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi terkait pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Darliansjah menjelaskan, pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memastikan regulasi terkait penanaman modal dan PTSP dapat dikawal dengan baik.
Baca Juga : Prestasi Nasional, Pemko Palangka Raya Naik Predikat BB SAKIP dan DPMPTSP Raih WBK
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” katanya.
Ia mengungkapkan, apresiasi kepada Pansus DPRD Kalteng yang telah mendukung dan memberikan masukan selama proses pembahasan.
“Atas nama Pemprov Kalteng, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” tuturnya.
Ia berharap sinergi antara Tim Pemprov dan Pansus DPRD dapat menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP.
Baca Juga : DPMPTSP Terima Visitasi Monev Komisi Informasi Kalteng
Selain itu, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post