Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H. Darliansjah menyampaikan urgensi dari Asistensi Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Keberadaan dari Anjab dan ABK merupakan salah satu cara pemerintah daerah untuk bisa memberikan pelayanan publik secara maksimal dan berkualitas secara tidak langsung,” katanya kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan, karena pejabat yang duduk di posisi tersebut sesuai dengan kualifikasi dan juga porsi pekerjaan yang sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang.
“Hal tersebut mendukung visi dan misi dari kepala daerah sebagai user dari pegawai-pejabat tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalteng, Fajar Sriningsih mengatakan, asistensi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas dari Kesbangpol yang berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Hal ini kami inisiasi sebagai langkah untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dari Kesbangpol,” tuturnya.
Dari asistensi ini, ia mengungkapkan, output yang diharapkan adalah pekerjaan rekan-rekan yang ada di Kesbangpol pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan dengan lebih baik.
Sementara itu, Betri Susilawati menjelaskan pengertian dari Anjab Anjab merupakan tahapan mengumpulkan, menganalisis, menyusun, dan menyajikan data jabatan menjadi informasi jabatan dengan pendekatan atau metode tertentu.
“Sementara, ABK adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara terstruktur untuk mendapatkan data terkait tingkat efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi berdasarkan jumlah pekerjaan yang harus diselesaikan,” jelasnya,” terangnya.
Baca Juga : Fraksi PAN Soroti Kualitas Pelayanan Publik dan Efisiensi Penggunaan Anggaran
Sedangkan, JF Analis SDMA Ahli Muda Toni Susanto memberikan penjelasan teknis lebih lanjut tentang bagaimana cara pengisian formulir Anjab dan ABK.
“Penyusunan Anjab dan ABK sendiri dimulai dari persiapan, pengumpulan data, pengolahan data jabatan hingga verifikasi jabatan. Lalu, di dalam proses ini akan ada penyusunan Informasi Jabatan berdasarkan 17 indikator, yang terakhir adalah penyusunan ABK dan Peta Jabatan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post