kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten maupun kota.
Menurut Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Nuryakin dalam sambutanya menjelaskan dengan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten ataupun kota.
“Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten maupun kota, baik Perda dan atau peraturan kepala daerah,” kata Pj.Sekda Kalteng, Nuryakin saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Hotel Putra Kahayan, Kota Palangka Raya, Rabu (15/9).
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut pihaknya mengundang perwakilan instansi terkait dari masing-masing kabupaten maupun kota se-Kalteng tersebut, turut juga dihadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Makmur Marbun dan Plt. Inspektur Provinsi Kalteng, Saring sebagai Narasumber.
Nuryakin menerangkan, pengawasan produk hukum daerah kabupaten ataupun kota dilakukan gubernur dibantu perangkatnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat.
Pengawasan yang dimaksud yakni dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan produk hukum daerah tersebut.
Baca juga : 5 Pejabat Pemprov Kalteng Ditugasi Tangani Banjir di 5 Kecamatan Kabupaten Katingan
“Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan dimulai dengan melakukan inventarisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan, kemudian melakukan kajian dengan parameter peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan strategis pemerintah pusat dan kebutuhan daerah. Hasil inventarisasi dan kajian tersebut kemudian disampaikan ke DPRD Kab/Kota untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ungkapnya.
Baca juga : Cek Pelaksanaan CSR dan Plasma, Komisi II DPRD Kalteng Lakukan Inventarisasi Perusahaan
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Saring menambahkan maksud acara tersebut yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah agar terwujudnya percepatan pembentukan Perda berkenaan dengan Retribusi dan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung kabupaten atau kota se-Kalteng,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post