kaltengtoday.com – Pemerintah Provinsi Kalteng terus berupaya melakukan pencegahan pernikahan dini. Salah satu yang dilakukan yakni dengan mengeluarkan surat edaran Gubernur Kalteng Nomor 236/069/DP3APPKB -V/0318 tentang Pencegahan dan penghapusan Perkawinan Usia Anak di Kalteng. Alasannya karena pernikahan dini menjadi salah satu penyebab tingginya angka stunting (gizi buruk) di Kalteng.
Hal ini dikatakan Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri ketika membuka Kuliah Umum Kepala BKKBN Pusat Hasto Wardoyo di Palangka Raya, Senin ,9 Desember 2019.
“Salah satu penyebab stunting adalah pernikahan dini dan angka pernikahan dini di Kalteng cukup tinggi. Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2007, angka pernikan dini di kalteng mencapai 41,45 persen atau tertinggi kedua secara nasional,”ujarnya.
Saat ini kata Fahrizal angka stunting di Kalteng mencapai 34,04 persen dengan sasaran 19.489 balita yang tersebar di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur (8.825 balita) , Kapuas (7.942 balita) dan Barito Timur (2.722 balita), tuturnya.
“Untuk mencegah semakin tingginya angka stunting, kita sudah melakukan berbagai upaya serta melibatkan beberapa stakeholders untuk menekan angka stunting.” Katanya.
Dalam kuliah umum Promosi dan konseling kesehatan Reproduksi bagi remaja yang menghadirkan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo tersebut dihadiri sekitar 500 peserta yang kebanyakan merupakan pelajar dan mahasiswa yang berada di Palangka Raya.
Yaya-KT














Discussion about this post