Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong keterlibatan aktif organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelesaian sengketa pertanahan.
Dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026), Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan.
Untuk itu, Pemprov Kalteng akan menyurati seluruh kepala OPD agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus dalam proses penyusunan Raperda.
Selain itu, pola pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan Data Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap substansi yang dibahas.
“Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperkuat substansi Raperda serta memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat,” katanya.
Baca Juga : Kejati Kalteng dan BPN Kalteng Perkuat Koordinasi Dengan Penandatanganan Kerja Sama
Sebagai langkah strategis, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dilakukan secara simultan. Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat Juli 2026.
“Dengan langkah ini, kami optimistis implementasi kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post