Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyelenggarakan Kegiatan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Tematik Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng, Senin (27/10/2025).
Baca Juga : Variasi Curah Hujan Terjadi di Kalteng, BMKG Palangka Raya Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Kegiatan yang mengusung tema “Informasi Cuaca dan Iklim : Kunci Swasembada Pangan dan Tangguh Bencana” ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.
Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari kelompok tani, Dinas Perlindungan Tanaman Pangan, BPBD Prov. Kalteng, serta berbagai organisasi masyarakat.
Dalam sambutan tertulis Gubernur H. Agustiar Sabran yang dibacakan oleh Herson B. Aden disampaikan bahwa Kalteng kaya Sumber Daya Alam (SDA), namun rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, dan ketidakpastian musim tanam.
“SLI merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan memanfaatkan informasi iklim secara tepat di sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan,” tuturnya.
Baca Juga : Pemda di Kalteng dan BMKG Perlu Bekerja Sama Untuk Peroleh Data dan Prediksi Cuaca
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti di ruang pelatihan, tetapi memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan daerah. Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk terus bersinergi dengan BMKG, lembaga penelitian, dan pemangku kepentingan dalam membangun sistem adaptasi dan mitigasi iklim yang kuat.
“Semoga kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi, pembelajaran, dan inovasi menuju Kalteng yang berketahanan iklim, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post