Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menerima penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2026.
Hal ini termuat dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 800/59/IV.1/BKD yang yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Presiden RI nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Hari Desa Nasional 2026, Wagub Kalteng Tekankan Peran ASN Bangun Desa
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Hj. Lisda Arriyana menyampaikan, pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Penyesuai terdapat ketentuan, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja Hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB, untuk hari Jum’at masuk pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” tuturnya.
Sedangkan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja yang dimulai hari Senin hingga Kamis dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, kemudian di hari Jum’at dimulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
“Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh OPD, wali kota, hingga bupati, cuma ada juga bagi yang dinas di rumah sakit itu menyesuaikan, dan semua itu ada di edaran,” katanya.
Pihaknya mengimbau agar setiap pimpinan daerah seperti wali kota dan bupati dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut, sehingga jam kerja ASN di lingkungan pemerintahan dapat efektif selama bulan puasa.
Baca Juga : Natal Pemko Palangka Raya Penuh Khidmat, Wali Kota Hadiahkan Perjalanan Rohani bagi ASN Purna Tugas
“Penyesuaian ini yakni pengurangan jamnya saja atau lebih cepat satu jam dari hari biasa,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau agar setiap ASN dapat saling menjaga dan menghormati rekan kerja yang menjalani ibadah puasa Ramadan. [Red]














Discussion about this post