Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden, menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan tolak ukur kinerja kepala daerah.
Khususnya, sambung Herson, dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, serta urusan pilihan sesuai karakteristik dan potensi daerah.
“Kami tekankan pentingnya penyusunan laporan yang didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan,” katanya kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga : Maskur: LPPD Disusun Untuk Mengukur Kemampuan Daerah Dalam Otonomi Dan Pemerintahan
Ia menjelaskan, semakin baik laporan yang disusun, maka semakin baik pula kualitas layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, dalam laporan mengatakan bahwa penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 akan didasarkan pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 yang telah dikirim oleh seluruh kabupaten/kota.
“Evaluasi dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui tim daerah, dengan dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkapnya.
Baca Juga : Akhmad Husain Buka Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten/Kota Regional Kalteng
“Mulai tahun ini hasil evaluasi bersifat final dan tidak dapat diperbaiki setelah diserahkan. Oleh karena itu, laporan harus disusun secara cermat dan objektif,” sebutnya.
Saat ini, menurutnya, masih terdapat tiga kabupaten dengan kinerja rendah dan mendorong seluruh daerah agar meningkatkan capaian kinerjanya hingga mencapai minimal kategori sedang.[Red]
Discussion about this post