Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Gubernur Kalteng pimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kalteng.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan rakor kali ini dalam rangka pembahasan perkembangan pelaksanaan revisi RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035 dan rencana tindak lanjut paska pelaksanaan pembahasan lintas sektor.
“Proses revisi tata ruang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, karena melibatkan berbagai tahapan dan kelengkapan dokumen yang kompleks,” katanya, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (15/04/2025).
Baca Juga : Proyek Pembangunan Jalan Butuh Kajian Menyeluruh
Ia menyampaikan, hal tersebut termasuk di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian-kajian pendukung lainnya.
“Dengan kondisi eksisting kawasan—baik yang telah terbangun maupun yang belum terbangun, setiap perubahan, bahkan sekecil satu satuan lahan pun, dapat membawa dampak signifikan, baik dari segi lingkungan, sosial, maupun peraturan perundang-undangan”, jelasnya.
Pihaknya berharap proses revisi tata ruang dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya kepastian pemanfaatan ruang bagi berbagai sektor pembangunan.
“Keterlambatan dalam proses revisi tata ruang berdampak langsung terhadap tata ruang di tingkat kabupaten/kota,” tuturnya.
Ia menambahkan, dampak paling nyata yang dirasakan adalah terhambatnya pelaksanaan pembangunan, khususnya di wilayah Kalteng.
Baca Juga : Sunarti Terima Kajian Fiskal Regional Kalteng Triwulan II 2024 dari DjPb Kalteng
Hal ini menurut pihaknya secara langsung mempengaruhi sektor investasi, di mana ketidakpastian tata ruang membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya.
“Padahal, investasi merupakan penggerak utama yang dapat menimbulkan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor lainnya seperti penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post