Kalteng Today – Palangka Raya, – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distankepang) Kota Palangka Raya Kembali Mengadakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Produk Pangan Asal Hewan dipimpin Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ir Sumardi.
Sumardi mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan kewajiban Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 58 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kali ini kita kembali mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan asal hewan yang dijual ke masyarakat, karena edukasi dan pengawasan terkait hal ini memang sudah menjadi kewajiban pemerintah,” ucap Sumardi, Selasa (23/2/2021).
“Jadi kegiatan ini memang harus rutin dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di bawah tupoksi dari Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan bertujuan supaya masyarakat selalu aman dari bahaya yang timbul akibat mengkonsumsi bahan pangan asal hewan yang tidak layak konsumsi,” lanjutnya.
Artinya dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini, maka masyarakat akan akan lebih terjamin untuk mengkonsumsi bahan pangan asal hewan yang aman sehat, utuh dan halal (ASUH).
Selain itu, Sumardi juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini meliputi pemeriksaan keamanan barang atau bentuk fisik dari produk yang dijual, pemeriksaan dokumen di lokasi aktivitas usaha dan pemeriksaan dokumen asal.
“Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Produk Pangan Asal Hewan ini mendapat dukungan langsung oleh Polresta Palangka Raya melalui satuan Intelkam. Kegiatan ini bersinergi antara instansi teknis dan aparat keamanan sehingga masyarakat Kota Palangka Raya terjamin untuk konsumsi bahan pangan asal hewan yang legal terutama daging,” jelas Sumardi. [Indri]
Discussion about this post