Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Cantik. Usulan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, pada rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (22/8/2022).
Baca juga : Hadapi Porwanas, Tim Futsal PWI Kalteng Ikuti Turnamen Walikota Cup
“Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di Kota Palangka Raya,” kata Umi.
Selain kepastian hukum dalam berusaha, lanjut dia, juga akan mengatur peningkatan ekosistem, unsur investasi dan kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terutama didukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, terintegrasi, transparan, efisien efektif dan akuntabel, yang digerakkan melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca juga : Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kepedulian Sosial
Lebih lanjut menurut Umi, raperda tersebut juga untuk menjamin percepatan kemudahan berusaha dengan cara mengoptimalisasikan pelayanan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya. Dengan pengurusan izin yang mudah dan cepat, tentunya diyakini dapat bermanfaat bagi sosial masyarakat setempat.
“Kami berharap agar satu buah raperda Kota Palangka Raya ini dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berlaku, baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post