kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
“Surat edaran terhitung hari ini diterbitkan dan diberlakukan. SE ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (8/7/2021).
Dijelaskannya, dalam SE tersebut salah satu poinnya membahas terkait pembatasan kegiatan kerja atau perkantoran, baik dilingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni diberlakukan ketentuan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Selain mengatur terkait jam kerja, dalam SE tersebut juga mengatur tentang kegiatan pelaku usaha, seperti para pelaku usaha kuliner. Disebutkan, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
“Sementara untuk pusat perbelanjaan mall, tetap diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta seluruh kegiatan seni, kegiatan seminar dan rapat, semuanya ditutup sementara waktu. Adapun kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas dan prokes,” ucapnya.
Baca juga : Legislator Seruyan Dukung Kebijakan WFH
Surat edaran tersebut, lanjut Fairid, berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Kemudian akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan.
Baca juga : Kalian Masih WFH? Yuk, Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun
“Ini merupakan keseriusan kita bersama untuk menindaklanjuti Inmendagri maupun SE gubernur agar lebih optimal dan bisa berdampak positif dalam penanganan wabah covid-19,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post