Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Pemko Palangka Raya Terapkan Aturan Baru BBM, Sektor Tertentu Dikecualikan

by Mulia Gumi
06/05/2026
A A
Pemko Palangka Raya Terapkan Aturan Baru BBM, Sektor Tertentu Dikecualikan

Suasana antrean BBM di salah satu SPBU di Palangka Raya. (Mulia Gumi)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Wali Kota, Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun nonsubsidi di wilayah setempat.

Melalui Surat Edaran Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi di wilayah Kota Palangka Raya, Pemko Palangka Raya berupaya melakukan pengendalian dan mengatur ketentuan pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi.

Baca Juga : Siti Nafsiah: Pembatasan BBM Perlu, Tapi Harus Disikapi Bijak oleh Warga

Selain mengatur ketentuan pembatasan pembelian, surat edaran tersebut juga melarang pembeli BBM menggunakan tangki modifikasi dan jerigen, khususnya bertujuan untuk membatasi para oknum yang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

“Kami menegaskan kepada seluruh pengelola SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau pengisian berulang-ulang,” katanya Fairid kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Akan tetapi, pihaknya mengatur bahwa adanya pengecualian untuk sektor pertanian dan perikanan, sebab dinilai kebutuhan terhadap BBM untuk sektor tersebut cukup tinggi.

“Pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, namun wajib melampirkan surat rekomendasi dari perangkat daerah terkait.”

Dalam suratnya, Fairid turut melarang mobil dinas menggunakan Pertalite. Kebijakan ini memperketat penggunaan BBM bagi aparatur negara dilingkungan Pemko Palangka Raya.

“Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan publik seperti mobil ambulance, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, para pimpinan atau pengelola SPBU di wilayah Kota Palangka Raya diinstruksikan untuk segera mensosialisasikan aturan pembatasan ini melalui media cetak seperti spanduk yang dipasang di area SPBU masing-masing.

“Surat edaran ini merupakan langkah strategis kami dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi warga Palangka Raya,” tegasnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 5 Mei 2026. Masyarakat diharapkan segera menyesuaikan diri, terutama bagi pengguna kendaraan roda empat yang diwajibkan menggunakan QR Code untuk transaksi Pertalite.

Baca Juga : BBM Subsidi di Sampit: Antrean Mengular, Negara Terlihat Absen

Kebijakan ini diambil guna menyikapi penyesuaian harga serta menjaga pemerataan distribusi BBM di tengah masyarakat. Dalam edaran yang ditetapkan pada 5 Mei 2026 tersebut, Pemkot Palangka Raya mengatur secara rinci batas maksimal pembelian BBM jenis Pertalite (JBK P) dan Pertamax bagi kendaraan bermotor.

Berdasarkan surat tersebut, rincian pembatasan adalah sebagai berikut:

Kendaraan roda empat:
Pertalite maksimal Rp 200.000 per hari (wajib menggunakan QR Code sistem Subsidi Tepat MyPertamina). Kemudian Pertamax maksimal Rp 400.000 per hari.

Kendaraan roda dua:
Pertalite maksimal Rp 50.000 per hari serta Pertamax maksimal Rp100.000 per hari. [Red]

Tags: BBMNonsubsidiSPBU

Baca Juga

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.