Kaltengtoday.com, Palangka Raya – pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya memilih untuk tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2
“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tidak ada kebijakan untuk menaikan PBB-P2,” ungkapnya.
Pihaknya tidak menampik bahwa, saat ini ramai pemberitaan mengenai kenaikan PBB sejumlah daerah di Indonesia dan dari kondisi demikian jelas dia, tidak berlaku untuk Kota Palangka Raya.
Tidak hanya itu, selain memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2, maka Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak.
“Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelasnya.
Semua kebijakan tersebut diambil ucap Fairid, tidak lain untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.
Baca Juga : DPRD Desak Penataan Transportasi Tambang, Dukung Pengaktifan Terminal PBB
“Perlu diketahui, untuk penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” terangnya.
Terlepas dari itu semua tambah Fairid, pihaknya berharap dan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif membayar pajak tepat waktu, guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya. [Red]














Discussion about this post