Kalteng Today – Palangka Raya, – Dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, yang berlaku sejak 24 Maret 2021 hingga 14 hari kedepan, disambut baik pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Menurut Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dari Pemprov Kalteng, terlebih untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Pemko Palangka Raya tentu menyambut baik edaran Gubernur Kalteng terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro lanjutan ini,” katanya kepada awak media, Kamis (25/3).
Dirinya menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan semangat yang terus ada didalam tubuh pemerintah, sebagai bentuk tanggung jawab dan tidak mengenal lelah, terlebih untuk memastikan kesehatan masyarakat, terkhusus di Bumi Tambun Bungai.
“Setidaknya ada energi baru dalam upaya menekan sebaran covid–19. Karena kita tahu bersama, hingga kini terus terjadi penambahan kasus,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penerapan kebijakan pemberlakuan PPKM tersebut, tentu melibatkan peran masyarakat sepenuhnya di dalam upaya mencegah dan menekan sebaran covid-19 di lingkungan masing-masing.
Baca Juga : Barsel Miliki Grand Design Pembangunan Industri
Selain itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat terkait sebaik apapun kebijakan, pasti tidak optimal, jika tidak ada kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat.
“Tentunya dalam PPKM berskala mikro ini lebih dijalankan secara masif, kami ingin semua masyarakat jadi satgas di keluarganya masing-masing,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post