Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Menurut Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, semula program penghapusan denda tunggakan PBB-P2 hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga : Kinerja BPPRD Palangka Raya Didukung Kalangan Legislator
Akan tetapi, atas instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya, kebijakan ini diperpanjang untuk memberi ruang lebih luas kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya sekaligus memperingati HUT ke-68 Kota Palangka Raya.
“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” katanya kepada awak media, Rabu (2/7/2025).
Pihaknya mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kemudahan ini, mengingat setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, seluruh denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama masa perpanjangan, warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja tanpa dibebani denda,” tuturnya.
Baca Juga : BPPRD Palangka Raya dan Tim Gabungan Intensifkan Pengawasan Pajak Kafe hingga Tempat Hiburan Malam
Ditekankannya juga akan pentingnya peran masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembangunan daerah. Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat terus meningkat, sehingga pembangunan Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post