kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menggelar rapat terkait percepatan regulasi dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Fairid mengatakan, optimalisasi penetapan regulasi terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan salah satu upaya dalam memaksimalkan penerimaan PAD.
“Tentu diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG,” katanya, Selasa (7/12/2021).
Selain itu, pengaturan PBG juga dapat membantu pemerintah dalam penataan ruang di Kota Palangka Raya. Untuk itu dengan adanya pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan gedung dalam konteks perwilayahan, diharapkan dapat berimplikasi pada kemajuan perekonomian, khususnya di Kota Cantik.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Terima Pengembalian Lahan Seluas 3.500 Ha dari Perusahaan
“Penataan ruang ini kan menjadi salah satu indikator pembangunan kita kedepan. Karena kan kalau tertata dengan baik, tentu bisa meminimalisir bencana-bencana yang kemungkinan terjadi,” ucapnya.
Untuk itu, regulasi terkait retribusi PBG ini perlu disusun secara matang, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat yang baik terhadap masyarakat.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Komitmen Wujudkan Program Merdeka Listrik
“InshaAllah dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan regulasinya seperti apa. Yang jelas kami ingin regulasi-regulasi yang sudah dibentuk nantinya tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post