Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko).Palangka Raya terus memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla.
Hal tersebut disampaikan Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden pada kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Ranperda Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Karhutla, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga : Pemko Optimis Raperda Pengendalian Karhutla Berdampak Dengan Kelestarian Lingkungan
Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang dilaksanakan pada Senin (29/9/2025) lalu.
Dan, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.
Dari Pemko Palangka Raya, hadir Asisten Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya, Sekretaris DLH Kota Palangka Raya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, serta Tim Penyusun Raperda.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pengharmonisasian, sinkronisasi, serta pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi Raperda antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagai bagian dari tahapan formil sebelum Raperda diajukan dan dibahas bersama DPRD Kota Palangka Raya.
Gloriana menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Perda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk menekan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta meminimalkan risiko hukum bagi masyarakat akibat pembakaran lahan. Ranperda ini mengatur pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi lingkungan secara komprehensif,” jelasnya.
Baca Juga : Antisipasi Karhutla dan Kebakaran Permukiman, DPRD Katingan Minta Warga dan Tim Siaga
Raperda yang disusun akan menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.
“Harapan kami, Raperda ini mendapatkan saran dan masukan konstruktif dari seluruh pihak, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak Karhutla,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post