Kalteng Today – Palangka Raya, – Menurunnya perilaku masyarakat Kota Palangka Raya untuk menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas membuat Pemko Palangka Raya melalui gugus tugas penanganan Covid 19 membuat wacana membentuk kebijakan baru yang mengadopsi dari daerah lain yakni denda bagi yang tidak memakai masker.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani dengan alasan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker mulai memudar.
“Kami mulai mengkaji aturan serta regulasi. Salah satunya menyiapkan pemberlakukan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah,” beber Emi. Sabtu (20/6/2020)
Menurutnya, gaung tatanan hidup baru atau new normal, ternyata membuat tidak sedikit warga yang menyalahartikan maksud dari perubahan cara hidup tersebut.
“Ini yang sangat kita sayangkan, karenanya warga harus diedukasi kembali bahwa menggunakan masker harus menjadi kebiasaan di tengah kondisi pandemi,” jelasnya.
Baca Juga: Dewan Minta Dinas Dukcapil Kota Berikan Layanan Maksimal
Selama ini Pemerintah Kota Palangka Raya melalui gugus tugas Covid 19 telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan bisa dilihat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker sudah sangat baik.
Emi menambahkan, “Setelah pemerintah ingin menerapkan new normal, kesadaran masyarakat seolah sudah kendor maka dari itu untuk kembali mendisiplinkan masyarakat perlu adanya aturan yang tegas”. Tandasnya. [Red]
Discussion about this post