Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD Palangka Raya menetapkan 12 Rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Kalteng Setujui Raperda APBD 2026, Beri Catatan Kritis
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menerangkan, dari total 12 Raperda yang, terdapat sebanyak 10 diusulkan oleh Pemko Palangka Raya dan 2 merupakan inisiatif DPRD.
Terdapat juga beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tata ruang, hingga ketangguhan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan.
“Raperda ini mencakup bidang strategis, seperti pengelolaan BUMD, pengurangan risiko bencana, penyelenggaraan kota layak anak, hingga perencanaan perumahan dan permukiman,” katanya.
Ia mengungkapkan, semua diarahkan untuk memperkuat daya saing dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Cantik, Palangka Raya.
Pada kesempatan tersebut juga disepakati tiga Raperda di luar Propemperda Tahun 2025 untuk segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Tahun Jamak, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Setiap Raperda, menurutnya, disusun berdasarkan kajian teknis, kebutuhan daerah, dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional, sehingga dapat terus selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Susun Raperda APBD 2026 Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah
Zaini menekankan, seluruh perangkat daerah segera menyiapkan langkah lanjutan untuk proses pembahasan bersama DPRD Palangka Raya. Dan, pembahasan Raperda ini dapat berjalan efektif sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Dengan adanya landasan hukum yang kuat, kita dapat melaksanakan program pembangunan lebih tertib dan berkelanjutan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post