Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, saat ini pihaknya menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial.
“Ini dilakukan sebagai upaya kamu untuk menekan dampak akibat lonjakan inflasi daerah,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Baca juga : Mantap! SMA Negeri 2 Palangka Raya Kembali Raih Prestasi di Ajang WICE Malaysia
Dijelaskannya, penganggaran belanja wajib perlindungan sosial tersebut berasal dari dua persen Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sementara seluruh sumber anggaran tersebut, digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan penanganan dampak inflasi daerah. Salah satunya pelaksanaan operasi pasar murah yang saat ini gencar dilaksanakan di setiap kelurahan.
“Pelaksanaan operasi pasar dilakukan agar masyarakat dapat membeli bahan kebutuhan pokok dengan harga mudah. Sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Fairid Naparin berharap, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dapat merumuskan langkah pengendalian inflasi dampak kenaikan harga BBM, serta mencari solusi tentang stabilitas bahan pokok kebutuhan masyarakat.
Baca juga : Mantap! SMA Negeri 2 Palangka Raya Kembali Raih Prestasi di Ajang WICE Malaysia
“Saya sudah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk dapat melakukan pengawasan harga hingga tingkat pengecer. Ini dilakukan guna memastikan harga bahan kebutuhan pokok tidak naik terlalu tinggi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post