Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menilai keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sangat penting sebagai payung hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Plt. Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menyampaikan bahwa Karhutla telah menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat, baik dari sisi ekologi, ekonomi, sosial, maupun budaya.
“Selama ini Karhutla berdampak pada kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas udara, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Ranperda ini akan menjadi pedoman hukum untuk pencegahan dan penanganan yang lebih tegas dan terarah,” katanya, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Kalteng Setujui Raperda APBD 2026, Beri Catatan Kritis
Raperda ini akan mempertegas peran pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam pengendalian kebakaran. Aturan ini akan menjadi dasar pelaksanaan langkah pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, peraturan ini juga sejalan dengan komitmen nasional dalam perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-ndang Nomor 32 tahun 2009 dan peraturan turunannya.
“Perda ini nantinya tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penyusunan hingga penetapan Raperda ini, sehingga Kota Palangka Raya memiliki payung hukum yang kuat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya.
“Dengan dukungan semua pihak, Raperda ini akan menjadi pijakan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan Kota Palangka Raya yang aman, bersih, dan berkelanjutan,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post