Kalteng Today – Palangka Raya, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pihaknya memberikan sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan. Seperti, jam operasional pada sejumlah sektor esensial seperti pada pasar, mall, pusat perbelanjaan, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Kebijakan serupa diberlakukan untuk sektor kuliner seperti restoran/rumah makan/kafe, dimana diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB,” katanya, Jum’at (3/9/2021).
Sementara, untuk tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen atau diisi oleh 30 sampai 30 orang jemaah. Kemudian, kegiatan untuk taman dan wisata serta seni budaya dan sosial, bisa dibuka dan dilaksanakan maksimal diisi oleh 25 persen pengunjung.
“Begitupun tempat hiburan malam, dimana dapat beroperasi hingga pukul 22.30, serta acara nikahan dan hajatan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang,* ucapnya
Baca Juga :Â Satpolairud Polres Seruyan Ingatkan Warga Pesisir Taati Prokes
Akan tetapi, adanya relaksasi ini, bukan berarti protokol kesehatan menjadi longgar. Tetap harus disiplin, begitu juga dengan pembatasan kapasitas dan wajib vaksinasi bagi pekerjanya. [Red]
Discussion about this post