Kalteng Today – Palangka Raya, – Guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 disaat Lebaran Idul Fitri Tahun 2021, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko), agar dapat memastikan seluruh ASN tidak melakukan mudik.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan instruksi larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang, dengan tujuan tepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi terjadi pada proses mudik.
“Pemko harus serius dengan membentuk regulasi maupun strategi memastikan ASN dapat menjadi contoh dalam penerapan larangan mudik pada saat lebaran tahun ini,” ujarnya, Rabu (21/4/21).
Baca Juga :Â DPRD Palangka Raya Segera Bahas Usulan Raperda Pemko
Untuk itu, larangan tersebut juga harus diberlakukan untuk para ASN yang ada di lingkup Pemko Palangka Raya, agar tidak ada kecemburuan sosial dalam penerapan larangan tersebut.
“Kami juga meminta pihak Inspektorat Kota Palangka Raya dapat memonitor pergerakan ASN selama libur lebaran demi memastikan larangan mudik dilaksanakan,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post