Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya diminta untuk utamakan pendekatan sosial dalam melakukan penertiban dan pembersihan saluran drainase di kawasan Pasar Besar.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari saat menanggapi terkait dengan penertiban para pedagang oleh jajaran Pemko di Pasar Besar, Palangka Raya.
“Tentu kami mendukung upaya menata infrastruktur drainase, namun pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan memperhatikan aspek sosial di lapangan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga : Hindari Kecemburuan Sosial, DPRD Minta Penertiban Drainase Menyeluruh
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, aturan yang telah ditetapkan melalui perda mengenai drainase sudah dengan jelas mengatur soal boleh atau tidaknya penutupan saluran, utamanya pada saat pendirian ruko atau rumah.
Akan tetapi, menurutnya yang kerap menjadi persoalan ada bangunan yang telah lebih dulu menutup saluran drainase, sebelum perda tersebut disahkan oleh pemerintah.
“Kalau bangunan atau ruko itu sudah berdiri sejak 10 tahun lalu, maka perda tetap berlaku, tapi pendekatannya harus melalui pembicaraan. Berbeda kalau bangunannya baru atau masih dalam tahap perencanaan, maka proses IMB-nya wajib mengacu ke perda,” jelasnya.
Dalam regulasi itu, menurutnya juga, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme perizinan apabila ada pihak yang ingin menutup drainase.
Sehingga, ia meminta Pemko Palangka Raya untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan yang dikhawatirkan dapat menjadi potensi praktik pungutan liar.
“Kalau pembangunan itu sudah dilakukan, sedang dilakukan, atau bahkan telah selesai dan IMB-nya keluar, berarti ada yang keliru dalam proses penerbitannya. Nah, proses inilah yang harus dibenahi,” tegasnya.
Baca Juga : Penertiban Reklame dan Baliho Dengan Sinergitas
Ia menyarankan Pemko Palangka Raya, untuk melakukan rehabilitasi saluran, khususnya jaringan primer dan sekunder. Sebab menurutnya, pembangunan saja tidak cukup tanpa pengawasan dan pemeliharaan berkelanjutan.
”Jadi proyek drainase boleh saja dilakukan, tapi fungsionalnya juga harus jadi pertimbangan yang matang, baik dari sisi ekologi dan lainnya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post