Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah kota (Pemko) diminta agar dapat menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari kepada awak media, Selasa (30/7/2024).
“Dengan langkah ini kan, tentu masyarakat menjadi mengetahui kewajiban sehingga diharapkan masyarakat bisa membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan,” ucapnya.
Baca Juga : PBB-P2 Sukses 100% Terbayar, 9 Desa di Bartim Langsung Diganjar Penghargaan
Pendistribusian SPPT tersebut, menurutnya harus sampai ke masing-masing kelurahan, lalu di kelurahan kemudian langsung disalurkan ke masyarakat melalui masing-masing RW hingga RT.
Ia meyakini bahwa upaya tersebut dapat menjadi langkah strategis pemerintah kota dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak.
“Karena memang sektor pajak ini masih banyak potensi yang bisa dimaksimalkan sehingga perlu adanya strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tambahnya.
Pihaknya menyarankan Pemko Palangka Raya dapat melakukan upaya jemput bila demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hal tersebut tidak hanya dilakukan pada sektor PBB saja tetapi semua sektor pajak serta retribusi.
Baca Juga : PBB Sebut Sosok Willy M Yoseph Masuk Kriteria Jadi Gubernur Kalteng
“Karena memang terobosan-terobosan itu perlu dilakukan agar ke depan pemerintah dapat lebih maksimal dalam mengelola sumber-sumber yang dinilai berpotensi dalam mendongkrak pajak daerah,” terangnya.
Dengan taat dan patuh terhadap membayar pajak dan retribusi, secara tidak langsung masyarakat tentunya terlibat dalam membangun daerah.
“Karena memang kan uang masyarakat yang membayar pajak dan retribusi ini akan digunakan kembali untuk melakukan berbagai pembangunan, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post