Kalteng Today – Palangka Raya, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, perlu adanya regulasi atau Peraturan Daerah sebagai dasar bagi pemerintah kota (Pemko), dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Cantik.
“Untuk itu, perlu digodok suatu Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya,” katanya, Senin (26/7/21).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam Raperda tersebut juga nantinya mencakup kepentingan umum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lainnya yang terdampak covid-19, mulai dari aspek ekonomi, kesehatan dan sosial kemasyarakatan.
“Dalam regulasi ini tentunya mementingkan perlindungan bagi masyarakat luas. Karena tentu kami tidak ingin masyarakat kita menjadi korban dari virus ini,” ucapnya.
Baca Juga : Â DPRD Palangka Raya Segera Bahas Usulan Raperda Pemko
Untuk itu, pihaknya bersama jajaran DPRD Kota Palangka Raya akan berusaha semaksimal mungkin dalam membentuk Raperda tersebut. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
“InshaAllah dalam waktu dekat akan kita bahas bersama anggota dewan. Kita berharap apa yang telah kami lakukan ini bisa memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, tentunya dalam menekan angka covid-19 serta memulihkan perekonomian masyarakat kita,” tutup Walikota [Red]
Discussion about this post