kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Satpol-PP, akan terus menggencarkan penertiban bagi Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), yang melanggar peraturan berjualan, salah satunya yang kerap dilakukan yakni berjualan di bahu jalan.
“Masih banyaknya PKL seperti penjual buah dadakan, dan lain-lain yang kedapatan berjualan di bahu jalan serta lokasi-lokasi yang seharusnya bebas dari PKL,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Benhur, Senin (4/10/2021).
Bahkan hingga saat ini, imbauan dan sosialisasi secara lisan kepada para PKL sudah dilakukan, akan tetapi hal tersebut kerap diindahkan oleh para PKL, sehingga masih banyak PKL yang kembali menggelar dagangannya di lokasi yang dilarang tersebut.
Untuk itu, penanganan PKL menjadi salah satu urusan prioritas pihaknya, sehingga terus dilakukan patroli pemantauan dan pengawasan. Terlebih keberadaan PKL di bahu jalan sangat membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Kalau masih ada yang berani berjualan pada kawasan jalur hijau atau lokasi yang bebas dari PKL, tentu akan ditertibkan,” ucapnya
Selain itu, keberadaan PKL yang menempati kawasan yang dilarang untuk aktivitas berjualan, juga menjadi penilaian tersendiri karena mengganggu keindahan Kota Palangka Raya.
Baca juga : Pemkab Murung Raya Bahas Penataan PKL
Akan tetapi, dalam melaksanakan penanganan serta penertiban PKL, pihaknya tetap mengutamakan tindakan humanis dengan memberikan pengertian kepada PKL untuk tidak mengulangi berjualan di jalur hijau atau lokasi-lokasi yang bebas dari PKL.
Baca juga : Usai PKL, Kominfo Kembalikan Siswa Magang ke Sekolah
“Pemko Palangka Raya sejauh ini telah menyediakan tempat bagi para PKL untuk berjualan. Salah satunya di ujung Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post