kaltengtoday.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan siap memberikan pendampingan hukum bagi tenaga kerja di Seruyan yang tersandung kasus hukum dengan pihak perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, terkait kepastian memperoleh hak (gaji).
Penegasan ini dikatakan Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis, (5/3/2020).
“Selama tenaga kerja itu memang benar dia harus memperoleh hak dan pengayoman sesuai undang-undang, kita akan perjuangkan untuknya. Pemkab Seruyan siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan,” ujar Yulhaidir.
Tetapi, lanjut dia, jika dalam suatu permasalahan antara tenaga kerja dengan perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, dinyatakan bahwa tenaga kerja itu memang dinyatakan salah, maka Pemkab Seruyan tak bisa melakukan pembelaan.
“Intinya selama tenaga kerja itu benar, sampai dimanapun kami akan membela yang bersangkutan. Tetapi kalau memang dia itu salah, maka kami tak bisa membela,” ungkapnya.
Sebab pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam tiap penyelesaian kasus ketenagakerjaan diwilayahnya, tetap selalu mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Itu (undang-undang) pedoman kita dalam menyelesaikan setiap persoalan tenaga kerja ini. Jadi kita tegas kepada perusahaan apapun yang memang memiliki kewajiban agar supaya memberikan hak-hak karyawannya seperti yang diamanatkan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Parnen-KT
Discussion about this post