Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seruyan, Polres Seruyan, perwakilan Damang, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh adat menerbitkan hasil kesepakatan bersama terkait pembukaan lahan guna berladang di Kabupaten Seruyan.
Dalam kesepakatan tersebut dipaparkan syarat-syarat yang harus dipatuhi antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar diperkenankan kepada lokal sebagai bentuk kearifan lokal dengan memperhatikan kelestarian ekosistem, kesehatan lingkungan, nilai-nilai budaya, dan perundang-undangan yang berlaku, dan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin dari camat setempat sesuai prosedur dan mekanisme yang disepakati.
“Selanjutnya kami menyepakati mekanisme pengajuan, penerbitan ijin, dan pengawasan yang meliputi Camat dan Pemdes setempat. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, harapan kita, agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah dibuat,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir, Kamis (9/7/2020).
Bupati menambahkan, bahwa dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat membantu masyarakat di Kabupaten Seruyan dalam bertahan hidup di tengah Pemkab Kabupaten Seruyan dan instansi terkait terus menerus melakukan percepatan penanganan dan penanggulangan dampak covid-19.
“Yang terpenting mengikuti aturan dan menjalankan tradisi lokal sebelum melakukan pembakaran. Perlu diketahui, pertimbangan kita adalah membantu masyarakat di Kabupaten Seruyan dalam bertahan hidup sementara kita tetap mempercepat penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post