Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Bupati Seruyan Yulhaidir, menargetkan perbaikan akses jalan antar kecamatan yang saat ini dalam proses pengerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Seruyan, tuntas dikerjakan sebelum lebaran.
Bahkan untuk melihat langsung proses perbaikan pada beberapa ruas jalan, Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi Plt Kadis PUPR Seruyan Budi Rahman melakukan pengecekan di lokasi.
“Perbaikan sejumlah ruas jalan ini, dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Seruyan, dalam rangka untuk memperlancar arus transportasi baik orang maupun barang ke sejumlah wilayah yang sering kali terhambat karena ada titik titik yang mengalami kerusakan,” ungkap Yulhaidir, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga : Wakil Bupati Seruyan : Jangan Biarkan Lahan Pekarangan Tidak Termanfaatkan
Salah satu ruas jalan yang di kunjungi Bupati Seruyan, yakni pengerjaan perbaikan di wilayah Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk yang menghubungkan wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, yang sebelumnya banyak dikeluhkan oleh warga setempat.
“Perbaikan akses jalan ini, menjadi salah satu skala prioritas Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk segera dilakukan, agar bisa memperlancar transportasi di wilayah ini,” jelasnya.
Bupati Seruyan menargetkan, perbaikan ruas jalan Kabupaten ini, bisa rampung dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga bisa fungsional sebagaimana harapan, agar tidak menghambat kelancaran transportasi di sana.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Seruyan Budi Rahman menambahkan, proses perbaikan ruas jalan yang sedang dikerjakan, mulai dari Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk hingga ke wilayah kecamatan lainnya.
Ruas jalan yang mengalami kerusakan semuanya dilakukan perbaikan, termasuk jembatan yang perlu dilakukan penanganan, apabila kondisinya mengalami kerusakan yang cukup parah, maka dilakukan penimbunan.
“Sebagaimana harapan Bupati Seruyan, pengerjaan perbaikan ruas jalan ini bisa selesai sebelum lebaran, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sehingga rampung sesuai harapan,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post