kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan, melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 hijriah tahun 2023
Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Sekretaris Daerah Djainuddin Noor mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kalteng tentang jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Baca Juga :Selama Ramadan, Polisi Harapkan Siskamling Aktif
“Jam kerja kita menyesuaikan dengan edaran yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalteng, baik untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, maupun 6 hari kerja, “ kata Djainuddin, Selasa (28/3/2023)
Diuraikan, bagi Perangkat Daerah dengan 5 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB. Istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan Perangkat Daerah dengan 6 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 14.30 WIB. Istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga :Bulan Ramadan, Mari Tingkatkan Pendidikan Karakter dan Profil Pancasila
“Selama Ramadhan untuk kegiatan olahraga dan apel ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan Ramadhan, “ ucapnya.
Selanjutnya, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit dan UPT Kesehatan, dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif selama 1 minggu, yakni sebanyak 23,5 jam. [Red]
Discussion about this post