kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan terhitung mulai 1 Januari 2023 mendatang akan melakukan pembatasan tonase angkutan Crude Palm Oil (CPO) maupun Tandan Buah Segar (TBS) dari perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di wilayah setempat.
Bupati Seruyan, Yulhaidir telah melakukan rapat bersama instansi terkait termasuk pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit terkait kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah setempat.
Baca Juga : Alasan Terdesak Pengobatan Anak, Sopir di Buntok Nekat Menggelapkan Satu Ton CPO
Bupati Seruyan, Yulhaidir mengatakan rapat itu membahas terkait pengendalian penggunaan ruas jalan yakni Jalan Simpang Bangkal ke Desa Bangkal, Ruas Jalan Simpang Bangkal ke Desa Telaga Pulang dan Ruas Jalan Simpang Telaga Pulang ke Kuala Pembuang, serta ruas Jalan Km. 69 ke Desa Terawan di Kabupaten Seruyan
Rapat dihadiri pihak Polres Seruyan, Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Kejaksaan Negeri Seruyan, Camat, Kepala Desa serta Manajemen PT. Hamparan Massawit Bangun Persada, Manajemen PT. Salonok Ladang Mas, Manajemen PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dan PT. Mega Ika Khansa.
“Keputusan dan kesimpulan dari rapat ini diantaranya Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2023, ruas jalan tersebut dilarang dilewati oleh angkutan CPO dan atau TBS yang melebihi muatan tonase sebesar 8 ton,” kata Yulhaidir, Kamis ( 24/11/2022).
Baca Juga : Mobil Depannya Rem Mendadak, Truk CPO Tabrakan dengan Toyota Rush
Pembatasan angkutan CPO dan PBS dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan ruas ruas jalan tersebut. Sedangkan untuk angkutan sembako dan angkutan barang diperbolehkan memuat melebihi 8 ton sepanjang tidak dilakukan setiap hari.
Yulhaidir menambahkan, apabila terjadi kerusakan pada ruas jalan dimaksud, maka para pihak yang menyepakati akan bersama sama melakukan perbaikan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan. [Red]
Discussion about this post