Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 di Bumi Gawi Hatantiring, Kabupaten Seruyan. Pemerintah Kabupaten Seruyan, kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, tentang perpanjangan ketujuh atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19.
Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.
Dalam edaran dijelaskan, bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif.
“Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan,” ungkap Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor.
Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarkan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
“Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah,” jelasnya, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga : Ini Strategi Pemkab Seruyan Dongkrak PAD dari Sektor Pajak
Selain itu, dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Kebijakan ini, berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga tanggal 5 April 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya dalam pencegahan Covid-19. [Red]
Discussion about this post