Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Seruyan, khususnya pada lingkungan kantor pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.
Melalui Surat Edaran Bupati Seruyan, tentang perpanjangan keenam, kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19.
Dalam isi edaran, Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan, bahwa seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.
Dijelaskan, bahwa bekerja secara mandiri di lakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif. Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan.
Sedangkan terkait pelaksanaan dan pengawasan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah pada instansi masing-masing.
Selanjutnya, pada setiap perangkat daerah, harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah.
“Dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” pintanya.
Baca Juga : Aparatur Pelayanan Publik di Seruyan Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19
Adapun kebijakan ASN bekerja dari rumah ini, berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga tanggal 22 Maret 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan situasi selanjutnya. [Red]














Discussion about this post