Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan memberikan izin untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H berjamaah di masjid dan lapangan terbuka, dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan ini, tertuang dalam surat edaran Bupati Seruyan Nomor : 360/ 394 /BPBD/V/2021. berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani Bupati Yulhaidir.
Untuk salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan terbuka, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yakni zona hijau dan zona kuning,berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Sedangkan, didaerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan orange, diminta agar melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.
“Selain itu, pengurus masjid dan atau panitia wajib koordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 terkait informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan di jalankan dengan baik, ” kutipan poin dalam edaran.
Seluruh jamaah, diminta agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
“Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat, dengan tetap memenuhi rukun khutbah dan paling lama 10 menit. Seusai pelaksanaan salat diminta jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan sentuhan secara fisik,” kutip salah satu poin edaran.
Baca Juga : Pemkab Seruyan Diminta Perhatikan Metode Belajar Bagi Siswa Pedalaman
Dalam edaran ini juga diimbau, silaturahmi Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Surat edaran ini dikeluarkan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 07 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hiriyah masa pandemi Covid-19 dan hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan. [Red]
Discussion about this post