Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan, saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Beras Cadangan Daerah.
Kepala DKPP Seruyan, Albidinnor menyampaikan, inisiatif untuk menyusun raperda tentang beras cadangan daerah ini, dilatarbelakangi beberapa tujuan, salah satunya untuk mengantisipasi apabila terjadi kerawanan pangan dan bencana.
Menurutnya, dengan adanya regulasi terkait beras cadangan daerah, maka diharapkan daerah memiliki sendiri beras cadangan yang bisa digunakan sewaktu waktu dan dalam keadaan tertentu.
“Tentu apabila kita memiliki beras cadangan daerah, akan lebih mudah mengeluarkan nya di banding jika menggunakan beras cadangan pemerintah, “ jelasnya Albidinnor, Kamis (12/8/2021)
Baca juga : Sejumlah Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Penegakan Hukum dan Disiplin Prokes
Saat ini, rancangan peraturan daerah ini, sudah memasuki tahapan pembahasan rancangan, dan untuk naskah akademiknya sudah selesai dibuat, hanya tinggal pengajuan kepada tim legislasi daerah.
“Mudah-mudahan, seluruh tahapan pembahasan nantinya tidak ada kendala, agar bisa segera diajukan ke pihak legislatif untuk selanjutnya di bahas bersama, agar menjadi sebuah peraturan daerah, “ tutupnya.[Red]
Discussion about this post